News

DPR Dorong "Class Action" untuk Cegah Kekerasan Debt Collector

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan penggunaan mekanisme class action atau gugatan massal untuk mencegah kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Dorongan ini muncul setelah kasus di Tangerang, Banten, di mana seorang nasabah ditusuk oleh penagih utang.

Menurut Abdullah, gugatan class action sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Sementara dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan ketika menggunakan layanan keuangan.

"Saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas," kata Abdullah di Jakarta, Rabu.

Abdullah menambahkan, kasus kekerasan oleh debt collector sudah sering dikritiknya, tetapi belum ada perubahan signifikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi praktik penagihan pihak ketiga. Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun disebutnya belum cukup berhati-hati dalam menugaskan debt collector.

"PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya," kata dia.

Abdullah mendorong lembaga perlindungan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban lain yang mengalami kerugian serupa.

"Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” katanya.

Dia juga meminta OJK mengevaluasi dan memperketat prosedur standar penagihan utang oleh pihak ketiga. Setiap petugas penagihan diwajibkan memakai identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, dan mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

"Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang," kata Abdullah.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Senin (23/2).

"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Rabu.

Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan beberapa orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.

Saat ini, terduga pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Kepolisian menekankan prioritas perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: